Kamis, 08 Mei 2014

MANAJEMEN SUMBER DANA

Manajemen Sumber Dana
(Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)


Anggaran neraca adalah anggaran yang memerinci taksiran keadaan aktiva atau asset dan pasiva ataukewajiban serta kekayaan bersih dalam suatu kurun masa yang akan datang. Dalam manajemen keuangan anggaran neraca digunakan untuk memelihara struktur keuangan yang seimbang di antara aktiva dan pasiva dan di antara modal sendiri dan modal pinjaman, demi kredibilitas dan kelangsungan hidup lembaga dalam jangka panjang.

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)-Indonesia Eximbank (IEB) yang sebelumnya dikenal dengan nama Bank Ekspor Indonesia (BEI), merupakan lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan pembiayaan ekspor nasional. Selain itu, lembaga ini berwenang dalam menetapkan skema pembiayaan ekspor nasional, melakukan restrukturisasi pembiayaan ekspor nasional, melakukan reasuransi terhadap asuransi yang dilaksanakan di dalam skema, serta melakukan penyertaan modal. Sejak Oktober 2004, lembaga ini dipimpin oleh seorang direktur utama, yaitu Arifin Indra S.

Sumber dan Penempatan Dana
Dalam melaksanakan kegiatan dan tugasnya, LPEI turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (mencakup prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran), prinsip penerapan manajemen risiko (mencakup pemenuhan kecukupan modal minimum, pengawasan aktif, dan pemenuhan disiplin pasar terhadap risiko yang melekat), dan prinsip mengenal nasabah (paling sedikit mencakup kebijakan dan prosedur identifikasi nasabah, pemantauan transaksi nasabah, serta manajemen risiko). Serta dapat melakukan penugasan khusus dari Pemerintah untuk mendukung Program Ekspor nasional atas biaya pemerintah. Untuk membiayai kegiatannya, LPEI dapat memperoleh dana dari:
1.      Penerbitan surat berharga;
2.     Pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan/atau jangka panjang yang bersumber dari pemerintah asinglembaga multilateralbank serta lembaga keuangan dan pembiayaan baik dalam maupun luar negeripemerintah, dan/atau
3.      Hibah.
Selain memperoleh dana dari sumber-sumber di atas, LPEI dapat membiayai kegiatannya dengan sumber pendanaan dari penempatan dana oleh Bank Indonesia. LPEI juga dapat menempatkan dana yang belum dipergunakan dalam bentuk pembelian surat berharga dan/atau penempatan di lembaga keuangan dalam negeri maupun luar negeri. Penempatan tersebut antara lain dalam bentuk:
1.      Surat berharga yang diterbitkan Pemerintah;
2.     Sertifikat Bank Indonesia;
3.      Surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah negara donor;
4.     Surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan multilateral;
5.     Simpanan dalam bentuk rupiah atau valuta asing pada Bank Indonesia;dan/atau
6.     simpanan pada bank dalam negeri dan/atau bank luar negeri.

Landasan Hukum
Dasar hukum Lembaga Pembiayaan Ekspor adalah Undang-Undang No. 2 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor, yang diperjelas dengan regulasi sebagai berikut:
1.      Peraturan Menkeu No. 143/PMK.010/2009 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
2.     Peraturan Menkeu No. 142/PMK.010/2009 tentang Manajemen Resiko Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
3.      Peraturan Menkeu No. 141/PMK.010/2009 tentang Prinsip Tata Kelola Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
4.     Peraturan Menkeu No. 140/PMK.010/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
5.     Peraturan Menkeu No. 139/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang Serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
6.     Peraturan Menkeu No. 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
7.     Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor: PER- 02/BL/2011 tentang Pedoman Pemeriksaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Kesimpulan :

Jadi suatu lembaga yang membantu untuk sumber dana yaitu, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)-Indonesia Eximbank (IEB) yang sebelumnya dikenal dengan nama Bank Ekspor Indonesia (BEI), merupakan lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan pembiayaan ekspor nasional. Sumber dana itu untuk membantu negara untuk membayar suatu barang dari negara lainnya.


http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pembiayaan_Ekspor_Indonesia



MANAJEMEN KEUANGAN

MANAJAMEN KEUANGAN

Manajemen keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh suatu organisasi atau perusahaan.
Aktivitas manajemen
Manajemen keuangan berhubungan dengan 3 aktivitas, yaitu:
1.  Aktivitas penggunaan dana, yaitu aktivitas untuk menginvestasikan dana pada berbagai aktiva.
2.  Aktivitas perolehan dana, yaitu aktivitas untuk mendapatkan sumber dana, baik dari sumber dana internal maupun sumber dana eksternal perusahaan.
3.  Aktivitas pengelolaan aktiva, yaitu setelah dana diperoleh dan dialokasikan dalam bentuk aktiva, dana harus dikelola seefisien mungkin.

Fungsi Manajemen Keuangan
Berikut ini adalah penjelasan singkat dari fungsi Manajemen Keuangan:
1.  Perencanaan Keuangan, membuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
2.  Penganggaran Keuangan, tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
3.  Pengelolaan Keuangan, menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
4.  Pencarian Keuangan, mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
5.  Penyimpanan Keuangan, mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dan mengamankan dana tersebut.
6.  Pengendalian Keuangan, melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada perusahaan.
7.  Pemeriksaan Keuangan, melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.
8.  Pelaporan keuangan, penyediaan informasi tentang kondisi keuangan perusahaan sekaligus sebagai bahan evaluasi
Bila dikaitkan dengan tujuan ini, maka fungsi manajer keuangan meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.  Melakukan pengawasan atas biaya
2.  Menetapkan kebijaksanaan harga
3.  Meramalkan laba yang akan datang
4.  Mengukur atau menjajaki biaya modal kerja

Tujuan Manajemen Keuangan
Tujuan Manajemen Keuangan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Dengan demikian apabila suatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkan setinggi mungkin. Seorang manajer juga harus mampu menekan arus peredaran uang agar terhindar dari tindakan yang tidak diinginkan.

Manajer Keuangan
Manajer Keuangan merupakan seseorang yang mempunyai hak dalam mengambil suatu keputusan yang sangat penting dalam suatu bidang investasi dan pembelanjaan perusahaan. Manajer keuangan juga bertanggung jawab dalam bidang keuangan pada suatu perusahaan.


Kesimpulan/comment :

Suatu manajemen keuanganan yaitu perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana. Semua keputusan berada pada manajemen ini juga pertanggung jawaban dalam suatu perusahaan. Manajemen me manajemeni suatu persahaan agar persaaahn sukses dan sesuai degan pengeluaran uang jga pegelolahan uang di perusahaan tersebut agar tidak terjadi pembobolan atau kerugian pada perusaahn tersebut. 
SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_keuangan