Manajemen
Sumber Dana
(Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia)
Anggaran neraca adalah anggaran yang memerinci taksiran keadaan aktiva atau asset dan pasiva ataukewajiban serta kekayaan bersih dalam suatu kurun masa yang akan datang. Dalam
manajemen keuangan anggaran neraca digunakan untuk memelihara struktur keuangan yang seimbang di antara aktiva dan pasiva dan di antara modal sendiri dan modal pinjaman, demi kredibilitas dan kelangsungan hidup lembaga dalam jangka panjang.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)-Indonesia Eximbank (IEB)
yang sebelumnya dikenal dengan nama Bank Ekspor Indonesia (BEI), merupakan lembaga yang
dibentuk oleh Pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan pembiayaan
ekspor nasional. Selain itu, lembaga ini berwenang dalam menetapkan skema
pembiayaan ekspor nasional, melakukan restrukturisasi pembiayaan ekspor
nasional, melakukan reasuransi terhadap asuransi yang dilaksanakan di dalam skema,
serta melakukan penyertaan modal. Sejak Oktober 2004, lembaga ini dipimpin oleh
seorang direktur utama, yaitu Arifin Indra S.
Sumber
dan Penempatan Dana
Dalam
melaksanakan kegiatan dan tugasnya, LPEI turut serta dalam sistem pembayaran
nasional dan internasional, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
(mencakup prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan
kewajaran), prinsip penerapan manajemen risiko (mencakup pemenuhan kecukupan
modal minimum, pengawasan aktif, dan pemenuhan disiplin pasar terhadap risiko
yang melekat), dan prinsip mengenal nasabah (paling sedikit mencakup kebijakan
dan prosedur identifikasi nasabah, pemantauan transaksi nasabah, serta
manajemen risiko). Serta dapat melakukan penugasan khusus dari Pemerintah untuk
mendukung Program Ekspor nasional atas biaya pemerintah. Untuk membiayai
kegiatannya, LPEI dapat memperoleh dana dari:
1. Penerbitan surat berharga;
2. Pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan/atau jangka panjang yang
bersumber dari pemerintah asing, lembaga multilateral, bank
serta lembaga keuangan dan pembiayaan baik dalam maupun luar negeri, pemerintah,
dan/atau
3. Hibah.
Selain
memperoleh dana dari sumber-sumber di atas, LPEI dapat membiayai kegiatannya
dengan sumber pendanaan dari penempatan dana oleh Bank Indonesia. LPEI juga
dapat menempatkan dana yang belum dipergunakan dalam bentuk pembelian surat
berharga dan/atau penempatan di lembaga keuangan dalam negeri maupun luar
negeri. Penempatan tersebut antara lain dalam bentuk:
1. Surat berharga yang diterbitkan Pemerintah;
2. Sertifikat Bank Indonesia;
3. Surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah negara donor;
4. Surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan multilateral;
5. Simpanan dalam bentuk rupiah atau valuta asing pada Bank Indonesia;dan/atau
6. simpanan pada bank dalam negeri dan/atau bank luar negeri.
Landasan Hukum
Dasar hukum
Lembaga Pembiayaan Ekspor adalah Undang-Undang No. 2 tahun 2009 tentang
Lembaga Pembiayaan Ekspor, yang diperjelas dengan regulasi sebagai berikut:
1. Peraturan Menkeu No. 143/PMK.010/2009 tentang Prinsip Mengenal Nasabah
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
2. Peraturan Menkeu No. 142/PMK.010/2009 tentang Manajemen Resiko Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia.
3. Peraturan Menkeu No. 141/PMK.010/2009 tentang Prinsip Tata Kelola Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia.
4. Peraturan Menkeu No. 140/PMK.010/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia.
5. Peraturan Menkeu No. 139/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Penyusunan,
Penyampaian, dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang Serta Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
6. Peraturan Menkeu No. 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia.
7. Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor: PER- 02/BL/2011 tentang Pedoman
Pemeriksaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Kesimpulan :
Jadi suatu lembaga yang membantu untuk sumber dana
yaitu, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)-Indonesia Eximbank (IEB) yang sebelumnya dikenal dengan
nama Bank Ekspor Indonesia (BEI),
merupakan lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah dalam rangka mendukung
pelaksanaan kegiatan pembiayaan ekspor nasional. Sumber dana itu untuk membantu
negara untuk membayar suatu barang dari negara lainnya.
http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pembiayaan_Ekspor_Indonesia