PERDAGANGAN
ANAK
Sekarang sudah marak terjadi
perdagangan anak dibawah umur. Motifnya untuk mendapatkan uang. Dan sekarang
juga banyak ibuna sendiri yang menjualnya. Dan ada juga yang menculik lalu
menjualnya.
Perdagangan anak didefinisikan
oleh ODCCP (Office for Drug Control and
Crime Prevention) sebagai perekrutan, pemindahan, pengiriman, penempatan atau
menerima anak-anak di bawah umur untuk tujuan eksploitasi dan itu menggunakan
ancaman, kekerasan, ataupun pemaksaan lainnya seperti penculikan, penipuan,
kecurangan,penyalahgunaan wewenang maupun
posisi penting. Juga memberi atau menerima uang atau bantuan untuk mendapatkan
persetujuan dari orang yang menguasai penuh atas anak itu.
Perdagangan anak biasanya bertujuan:
·
eksploitasi untuk pekerjaan (termasuk perbudakan dan
tebusan),
·
eksploitasi seksual (termasuk prostitusi dan pornografi
anak),
·
eksploitasi untuk pekerjaan ilegal (seperti mengemis dan perdagangan
obat terlarang),
·
perdagangan adopsi,
·
penjodohan.
Perdagangan anak terjadi akibat konvensi internasional
atas penindasan wanita dan anak-anak yang diselenggarakan pada tanggal 30 September 1921.
Alasan lain adalah eksploitasi seksual atas anak-anak
melalui sejumlah alasan hukum yang dapat dikenakan hukuman. (kekerasan
seksual pada anak, pornografi
anak, perdagangan manusia, dll.)
Child Trafficking atau biasa
disebut dengan perdangan anak adalah tindakan perekrutan, pemindahan,
pengiriman,penempatan, penyembunyian atau penerimaan anak-anak dibawah
umur untuk berbagai macam tujuan, misalnya seperti eksploitasi dengan
menggunakan ancaman kekerasan maupun ancaman lainnya, seperti penculikan,
penipuan, maupun tindak kecurangan penyalahgunaan kekuasaan, atau bahkan dengan
memberi/menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan sehingga mendapat persetujuan
dari seseorang yang memegang kendali atas anak tersebut.
Dalam al-qur’an Surah Yusuf
ayat 20 disebutkan: “Dan mereka menjualnya (Yusuf) dengan harga murah…” sejarah
perdagangan orang di Indonesia sudah terjadi pada masa penjajahan. Saat nenek
moyang kita yang pada saat itu mungkin masih dibawah umur, telah mengalami hal
serupa, yakni ditipu dengan janji untuk berkarier di Jepang, namun yang
sebenarnya terjadi, mereka disekap dan dijadikan budak-budak seks para tentara
Jepang. Hingga kini, akibatnya tidak banyak pihak yang peduli serta kurangnya
informasi, membuat kasus perdagangan anak terus berlarut-larut.
Perdagangan anak biasa
bertujuan
Eksploitasi untuk
dipekerjakan (sebagai budak atau tebusan)
Eksploitasi seksual
Eksploitasi untuk pekerjaan
illegal (pengemis/pengedar onarkotika)
Perdagangan adopsi
Perjodohan
Perdagangan anak bukan lagi
merupakan isu baru yang saat ini kita dengar atau nonton di layar kaca tv kita.
Dalam kongres perempuan pada tahun 1928, hal itu menjadi persoalan yang sanat
serius. Bahkan jauh sebelumnya, ibu Kartini melalui surat-suratnya banyak
menulis tentang hal ini, meskipun itu jauh lebih sederhana dibandingkan
saat sekarang ini.
Perdagangan anak terlihat
nampak jelas saat terjadi krisis ekonomi, marjinalisasi perempuan di pendidikan
dan ketenagakerjaan.
Pada beberapa kasus, ketika
suatu keluarga di timpa musibah, entah kekeringan, panen yang gagal, ataupun
kehilangan pekerjaan bagi anggota laki-laki/kepala keluarga, perempuan dan
anak-anak (khususnya anak perempuan) akan berada dibarisan terdepan untuk
menyelamatkan ekonomi keluarga. Sangat miris, keluarga yang pada hakekatnya
memiliki kewajiban untuk menjaga dan mendidik anggota keluarga yang lain, tidak
lain malah memperdagangkan anaknya sendiri.
Undang-Undang No. 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang No. 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak
anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas,
berakhlak mulia, dan sejahtera. Undang-undang ini mengatur secara tegas tentang
perdagangan anak.
Pada Pasal 59 menegaskan
“Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
memberikan perlindungan khusus kepada anak … anak tereksploitasi secara ekonomi
dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, …”
Pasal 68 (1)
Perlindungan khusus bagi anak … perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan,
perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat. (2) Setiap orang
dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut
serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
Serta Pasal 78 setiap
orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak … anak korban perdagangan…
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan
pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar