Minggu, 28 April 2013

PERDAGANGAN ANAK


PERDAGANGAN ANAK
Sekarang sudah marak terjadi perdagangan anak dibawah umur. Motifnya untuk mendapatkan uang. Dan sekarang juga banyak ibuna sendiri yang menjualnya. Dan ada juga yang menculik lalu menjualnya.
Perdagangan anak didefinisikan oleh ODCCP (Office for Drug Control and Crime Prevention) sebagai perekrutan, pemindahan, pengiriman, penempatan atau menerima anak-anak di bawah umur untuk tujuan eksploitasi dan itu menggunakan ancaman, kekerasan, ataupun pemaksaan lainnya seperti penculikan, penipuan, kecurangan,penyalahgunaan wewenang maupun posisi penting. Juga memberi atau menerima uang atau bantuan untuk mendapatkan persetujuan dari orang yang menguasai penuh atas anak itu.
Perdagangan anak biasanya bertujuan:
·         eksploitasi untuk pekerjaan (termasuk perbudakan dan tebusan),
·         eksploitasi seksual (termasuk prostitusi dan pornografi anak),
·         eksploitasi untuk pekerjaan ilegal (seperti mengemis dan perdagangan obat terlarang),
·         perdagangan adopsi,
·         penjodohan.
Perdagangan anak terjadi akibat konvensi internasional atas penindasan wanita dan anak-anak yang diselenggarakan pada tanggal 30 September 1921.
Alasan lain adalah eksploitasi seksual atas anak-anak melalui sejumlah alasan hukum yang dapat dikenakan hukuman. (kekerasan seksual pada anakpornografi anakperdagangan manusia, dll.)

Child Trafficking atau biasa disebut dengan perdangan anak adalah tindakan perekrutan, pemindahan, pengiriman,penempatan,  penyembunyian atau penerimaan anak-anak dibawah umur untuk berbagai macam tujuan, misalnya seperti eksploitasi dengan menggunakan ancaman kekerasan maupun ancaman lainnya, seperti penculikan, penipuan, maupun tindak kecurangan penyalahgunaan kekuasaan, atau bahkan dengan memberi/menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan sehingga mendapat persetujuan dari seseorang yang memegang kendali atas anak tersebut.

Dalam al-qur’an Surah Yusuf ayat 20 disebutkan: “Dan mereka menjualnya (Yusuf) dengan harga murah…” sejarah perdagangan orang di Indonesia sudah terjadi pada masa penjajahan. Saat nenek moyang kita yang pada saat itu mungkin masih dibawah umur, telah mengalami hal serupa, yakni ditipu dengan janji untuk berkarier di Jepang, namun yang sebenarnya terjadi, mereka disekap dan dijadikan budak-budak seks para tentara Jepang. Hingga kini, akibatnya tidak banyak pihak yang peduli serta kurangnya informasi, membuat kasus perdagangan anak terus berlarut-larut.

Perdagangan anak biasa bertujuan
Eksploitasi untuk dipekerjakan (sebagai budak atau tebusan)
Eksploitasi seksual
Eksploitasi untuk pekerjaan illegal (pengemis/pengedar onarkotika)
Perdagangan adopsi
Perjodohan

Perdagangan anak bukan lagi merupakan isu baru yang saat ini kita dengar atau nonton di layar kaca tv kita. Dalam kongres perempuan pada tahun 1928, hal itu menjadi persoalan yang sanat serius. Bahkan jauh sebelumnya, ibu Kartini melalui  surat-suratnya banyak menulis  tentang hal ini, meskipun itu jauh lebih sederhana dibandingkan saat sekarang ini.
Perdagangan anak terlihat nampak jelas saat terjadi krisis ekonomi, marjinalisasi perempuan di pendidikan dan ketenagakerjaan.

Pada beberapa kasus, ketika suatu keluarga di timpa musibah, entah kekeringan, panen yang gagal, ataupun kehilangan pekerjaan bagi anggota laki-laki/kepala keluarga, perempuan dan anak-anak (khususnya anak perempuan) akan berada dibarisan terdepan untuk menyelamatkan ekonomi keluarga. Sangat miris, keluarga yang pada hakekatnya memiliki kewajiban untuk menjaga dan mendidik anggota keluarga yang lain, tidak lain malah memperdagangkan anaknya sendiri.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Undang-undang ini mengatur secara tegas tentang perdagangan anak.

Pada Pasal 59 menegaskan “Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak … anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, …”

Pasal 68 (1) Perlindungan khusus bagi anak … perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat. (2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Serta Pasal 78 setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak … anak korban perdagangan… sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar