Minggu, 08 Januari 2012

Jenis-jenis Pengawasan


Jenis-jenis Pengawasan
Pengawasan adalah:  Proses pengamatan dari berbagai organisasi bahwa semua kegiatan yang dicapai dengan rencan selanjutnya. Sasaran pengawasan itu adalah untuk menunjukan kelemahan dan kesalahan dengan maksud untuk memperbaikinya dan mencegah aga tidak terulang kembali.
·  Pengawasan dari dalam adalah: Pengawasan yang dilakuakan oleh aparat atau unit dari organisasi itu sendiri yang dibertundak atas nama pimpinan atau organisasi.

·  Pengawasan dari ektern adalah: Pengawasan yang dilakukan oleh organisasi yang dibentuk dari luar organisasi dan bertindak untuk organisasi itu sendiri atau pimpinan dan biasanya permintaan oleh perusahaan.

·  Pengawasan prepentif adalah: Pengawasan yang dilakukan sebelum kegiatan dilaksanakan atau dikerjakan yang bertujuan untuk mencegah kesalan yang terjadi.

·  Pengawasan represif adalah: Pengawasan yang dilakuakan pad saat kegiatan itu sudah berlangsung yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan pekrejaan.
Atau ada lagi Jenis-jenis pengawasan antara lain:
  1. Pengawasan Melekat, adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian secara Ajeg yang dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya, secara preventif atau represif agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Pengawasan Fungsional, merupakan pengawasan yang dilakukan oleh aparat atau pejabat yang tugas pokoknya khusus membantu pimpinan untuk melaksanakan tugasnya masing-masing, pengawasan fungsional biasanya bersifat internal. Aparat pengawasan fungsional dalam suatu instansi disebut Satuan Pengawasan Internal (SPI). SPI hanya membantu pimpinan agar dapat melakukan manajemennya, melakukan pengawasan melekat atau pengendaliannya dengan baik. SPI tidak berwenang mengambil tindakan sendiri, harus dikoordinasikan kepada atasannya.
  3. Pengawasan Teknis Fungsional, setiap instansi berkewajiban untuk melakukan pengawasan agar kebijakan-kebijakan negara sesuai dengan bidang tugas pokoknya masing-masing, ditaati oleh masyarakat maupun aparatur.
Pengawasan teknis fungsional merupakan konsekuensi dari pelaksanaan dasar fungsionalisasi dan merupakan fungsi lini atau operasional dari instansi tersebut. Pengawasan teknis fungsional berarti pengawasan yang ditujukan kepada aparatur dan juga masyarakat.
  1. Pengawasan Legislatif, dikenal juga dengan pengawasan politik, merupakan fungsi yang dimiliki parlemen di samping fungsi legislasi dan budgeting. Pengawasan legislative ditujukan pada pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945, Hukum dan peraturan pelaksanaannya yang termanifestasikan pada hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
  2. Pengawasan Masyarakat, disebut juga kontrol sosial merupakan pengawasan yang dilakukan masyarakat sendiri terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  3. Pengawasan yudikatif, merupakan salah satu fungsi Mahkamah Agung untuk mengawasi peraturan di bawah UU, sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang secara formal untuk menguji UU terhadap UUD 1945.
Dan ada lagi :
1) Menurut Waktu Pelaksanaan
a. Setelah kegiatan
Pengawasan ini disebut juga evaluasi. Evaluasi bertujuan untuk mengetahui hasil kerja dari setiap anggota kelompok dan untuk mengetahui kesalahan yang terjadi agar kesalahan-kesalahan itu tidak berulang dimasa yang akan datang.
b. Pada saat kegiatan
Pengawasan ini lebih bersifat control. Pengawasan ini lebih bertujuan untuk memberikan pengarahan-pengarahan untuk memperbaiki kinerja para anggota.

2) Menurut Cara Pelaksanaan
a. Secara Langsung
i.  Melakukan pemeriksaan atau vervikasi
ii. Dengan latar belakang tertentu, seperti ada dugaan penyimpangan atau karena ada kejadian penting seperti pergantian kepengurusan
b. Secara tidak langsung
i.  Melakukan review, yaitu mengawasi apa saja yang telah terjadi pada satu organisasi
ii. Rutin, yaitu pelaksanaan pengawasan itu sendiri sudah diagrndakan sebelumnya.

3)Menurut Subyek Pelaksanaannya.
a. Pengawasan melekat;
Yaitu pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung yang memiliki kekuatan (power) dilakukan secara terus-menerus agar tugas-tugas bawahan dapat dilaksanakan efektif dan efisien.
b. Pengawasan Fungsional
Pengawasan yang dilaksanakan oleh pihak yang memahami substansi kerja objek yang diawasi dan ditunjuk khusus untuk melakukan audit independent terhadap objek yang diawasi.
c. Pengawasan Masyarakat
Yaitu pengawasan yang dilakukan masyarakat pada negara sebagai bentuk social control terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan masyakat negara yang demokratis.
d. Pengawasan Legislatif
Pengawasan ini dilakukan oleh DPR/DPRD sebagai lembaga legislative yang bertugas mengawasi kinerja pemerintah.


Daftar pustaka

1 komentar: